AKP. Tamrin, S.Sos
Kota Bima, Lentera Bima Newa-Terhitung dari Januari hingga Desember Tahhun 2023, angka kejahatan narkoba di Kota Bima mengalami Penurunan dibandingkan Tahun 2022. Tercatat, di Tahun 2022, Pihak Polres Bima Kota berhasil mengungkap 78 kasus dan menetapkan 100 orang tersangka. Diantaranya, 88 orang tersangka laki-laki dan 12 orang tersnagka perempuan. Sedangkan di tahun 2023, Polres Kota Bima ,sudah mengungkap 75 kasus narkoba dan telah menetapkan 81 orang tersangka.
Kasat Narkoba Polres Kota Bima, AKP. Tamrin, S.Sos@ mengupkap, Tahun 2023, pihaknya telah berhasil mengungkap 75 kasus narkoba dan telah menetapkan 81 orang tersangka. Dari 75 kasus itu, ada yang kasus sabu-sabu, kasus daun ganja, pil ekstasi dan juga obat keras lainnya seperti Tramadol dan Trihexyphenydyl.Identitas para tersangka, berjumlah 75 orang Laki-laki dan 6 orang tersangka perempuan,”urainya
Ada penurunan kasus narkoba yang ditangani di tahun 2023 dibandinhkan pada Tahun 2022. Hal ini bentuk dari kerja keras semua pihak.”Kami akan terus bekerja keras untuk menghentikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota,” ungkap Kasat Narkoba AKP Tamrin, S. Sos, Minggu (31/12/2023) pada visioner.
Untuk barang bukti yang diamankan dari semua kasus yang diungkap itu adalah, sabu-sabu seberat 355,65 gram, daun ganja 2845,73 gram, Tramadol 2000 butir, Trihexyphenydyl 800 butir dan Inex 2 butir. Semua barang bukti ada yang dimusnahkan dan ada juga dijadikan alat bukti untuk keperluan persidangan.”Sedangkan pada tahun 2022 lalu, pihaknya berhasil mengungkap 78 kasus dan menetapkan 100 orang tersangka, 88 orang tersangka laki-laki dan 12 orang tersnagka perempuan,”Urainya
Lanjutnya, Untuk barang bukti sabu yang diamankan pada tahun 2022 seberat 1309,81 gram, Ganja seberat 26,05 gram dan Tramadol 1397 butir.”Semua pengungkapan kami tidak terlepas dari bantuan informasi dari masyarakat. Untuk itu, kami minta agar masyarakat tetap berkomitmen membantu Polisi dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” harapnya. **(@ndik@)**

No Responses